Fatwa Ulama yang dihasilkan pada waktu Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M bahwa kegiatan yang menghasilkan kekayaan bagi manusia sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat, baik dilakukan sendiri, maupun bersama-sama dan semuanya itu menghasilkan pendapatan atau gaji sehingga kekayaan tersebut apabila telah mencukupi nisabnya dan haulnya selama satu tahun disebut zakat profesi.
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.
Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Dengan perhitungan sbb : 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
= 2,5% x Rp 10.000.000
= Rp 250.000
Adapun didalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat, yaitu :
1) Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
2) Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
3) Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
4) Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
5) Budak atau hamba sahaya: Zaman dahulu, di mana praktik perbudakan masih umum, uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.
6) Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
7) Fisabilillah, mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
8) Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang
Yuk segera tunaikan Zakat Profesi kamu di NU CARE-LAZISNU Kota Tegal !!