ADA HAK MEREKA
DALAM HARTA KITA
“Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta.” Adz-Dzariyat · Ayat 19
Zakat yang merupakan salah satu dari 5 rukun islam, yang memiliki kedudukan tinggi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah: 43, “Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”.
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
- Zakat atas aset perdagangan;
- Zakat atas hewan ternak;
- Zakat atas hasil pertanian;
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
- Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
- Zakat atas hasil penyewaan asset;
- Zakat atas hasil jasa profesi;
- Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa; dan
- Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
Cara menghitung zakat maal:
- Tentukan Nisab Zakat Mal, yaitu 85 gram emas untuk 1 haul (1 tahun kepemilikan harta)
- Hitung semua nilai kekayaan, tabungan, perhiasan emas, dsb.
- Kalikan dengan kadar zakat, yaitu 2,5%, Harap dicatat bahwa perhitungan zakat mal dapat berbeda-beda tergantung pada jenis harta benda, jumlah kekayaan, dan ketentuan zakat yang berlaku di masing-masing wilayah.
Cara menghitung Zakat Mal (contoh : penghasilan) : 2,5% x Jumlah penghasilan
Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Dengan perhitungan sbb : 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
= 2,5% x Rp 10.000.000
= Rp 250.000/bulan
atau jika dibayarkan dalam masa satu tahun :
: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 tahun
= 2,5% x Rp 120.000.000
= Rp 3.000.000/tahun
Program Muhabbah Ramadhan berupa Kado Lebaran Untuk Mustahik dengan salurkan kado lebaran untuk para mustahik/penerima zakat bertujuan untuk memfasilitasi para donatur yang ingin berbagi kebahagiaan untuk para mustahik agar bisa merasakan moment lebaran.
Adapun didalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat, yaitu :
1) Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
2) Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
3) Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
4) Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
5) Budak atau hamba sahaya: Zaman dahulu, di mana praktik perbudakan masih umum, uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.
6) Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
7) Fisabilillah, mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
8) Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang
Tujuan campaign ini adalah untuk menghimpun dana zakat mal dari para dermawan yang peduli dan ingin berkontribusi dalam menyebarkan kebaikan. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada kriteria yang berhak menerima zakat sesuai kaidah fiqih Islam
Yuk segera tunaikan Zakat mal kamu di NU CARE-LAZISNU Kota Tegal !!
Semoga Allah SWT menerima amal baik dan ibadah kita semua serta mensucikan dan memberkahi diri dan harta kita sekalian. Aamiin.