Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
- Zakat atas aset perdagangan;
- Zakat atas hewan ternak;
- Zakat atas hasil pertanian;
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
- Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
- Zakat atas hasil penyewaan asset;
- Zakat atas hasil jasa profesi;
- Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa; dan
- Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
Atau dapat ditunaikan saat panen
Mari berbagi berkah dengan zakat maal untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Zakat maal merupakan bentuk kepedulian sosial dalam agama Islam, di mana kita berbagi sebagian harta kita dengan mereka yang kurang beruntung.
Tujuan kampanye ini adalah untuk menghimpun dana zakat mal dari para dermawan yang peduli dan ingin berkontribusi dalam menyebarkan kebaikan. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada kriteria yang berhak menerima zakat sesuai kaidah fiqih Islam.
Diantaranya digunakan untuk membantu fakir miskin, duafa, dan masyarakat kurang beruntung lainnya dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, pakaian, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
Cara menghitung zakat maal: 1. Tentukan
- Tentukan Nisab Zakat Mal, yaitu 85 gram emas untuk 1 haul (1 tahun kepemilikan harta)
- Hitung semua nilai kekayaan, tabungan, perhiasan emas, dsb.
- Kalikan dengan kadar zakat, yaitu 2,5% Harap dicatat bahwa perhitungan zakat mal dapat berbeda-beda tergantung pada jenis harta benda, jumlah kekayaan, dan ketentuan zakat yang berlaku di masing-masing wilayah. Selalu pastikan untuk mengikuti pedoman agama Islam dan konsultasikan dengan ahli zakat jika diperlukan.
Yuk Segera tunaikan zakat mal kamu melalui NU Care-LAZISNU Kota Tegal