Bagi saudara-saudara muslim yang sedang hamil, sakit parah, usia lanjut, atau yang meninggal dunia di Bulan Ramadhan, diwajibkan mengganti puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah.
Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang benar-benar sudah tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan tidak bisa mengqadha-nya di hari yang lain, dengan kemudian memberi makan fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban berpuasa.
Siapa saja yang wajib membayar Fidyah?
1. Lansia
Karena faktor usia, lansia tak bisa dipaksa untuk berpuasa. Batasan tidak bisa di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).
2. Orang sakit parah
Orang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti lansia, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.
3. Wanita hamil atau menyusui
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Ada 2 hukum pada kasus ini, yaitu:
- Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
- Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.
4. Orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa
Dalam fiqih imam Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:
- Orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
- Orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. Menurut qaul jadid, wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
5. Orang yang mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan
Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan. Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya. Ia hanya diwajibkan mengqadha puasa.
Bagaimana Cara Menghitung Fidyah?
1 mud (0,6 kg atau 3/4 liter beras) x jumlah hari tidak berpuasa = Fdyah yang wajib dibayarkan
1 mud (yang biasa kita makan) untuk 1 hari puasa ditambah dengan lauk-pauk, snack dan minuman untuk mengenyangkan orang fakir miskin seharga Rp 35.000,- (berdasarkan standar minimal)
Misal: seorang lansia tidak bisa berpuasa total selama bulan Ramadhan. Maka,
- 1 mud x 30 hari = 30 paket makanan yang wajib dibayar
- Jika dijumlah, Fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 x 35.000 = Rp1.050.000
Lalu bagaimana niat untuk membayar fidyah?
Berikut contohnya:
1. Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”
2. Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah Swt.”
3. Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah Swt.”
4. Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”
Melalui halaman ini, NU Care-LAZISNU Kota Tegal berinisiatif menyalurkan fidyah #SahabatPeduli untuk saudara-saudara duafa, fakir miskin, anak yatim, lansia terlantar, keluarga pra-sejahtera, santri duafa, marbot kurang mampu, dan masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan.
NU Care-LAZISNU Kota Tegal akan menyalurkan fidyah saudara semua melalui jaringan NU Care-LAZISNU Kota Tegal yang tersebar di 27 Ranting/Kelurahan di Kota Tegal.
Yuk, mari lunasi hutang (kewajiban) puasa sekaligus bahagiakan saudara duafa dengan membayarkan Rp 35.000,- (dan kelipatannya) untuk per paket fidyahnya!
- Klik tombol "Donasi Sekarang"
- Masukkan berapa paket yang akan dibayarkan.
- Isi data diri
- Pilih metode pembayaran
- Klik "Lanjutkan Pembayaran" dan ikuti langkah selanjutnya
- Dan dapatkan laporan via email
Atau dapat melalui no rek dibawah ini :
Nama Bank |
Nama Rekening |
Nomor Rekening |
Bank Mandiri |
Lazisnu Kota Tegal |
1390015920634 |
Bank Jateng |
LAZISNU KOTA TEGAL |
3004089277 |
bjb |
LAZISNU PCNU KOTA TEGAL |
0102625633100 |
BSI |
LAZISNU |
1018779222 |
BTN Syariah |
Lazisnu Kota Tegal |
7411003090 |
📱 Informasi & Konfirmasi :
082226197798 Call Center Lazisnu
Layanan Kantor :
🏬 Gedung PCNU Kota Tegal (Jl. Wisanggeni No. 10 Kota Tegal)
🛵Layanan GoZIS
081320306918 Widi Wirawan
Website : lazisnukotategal.org
Instagram : lazisnutegalkota
Facebook : Lazisnu Kota Tegal
Email : [email protected]