KEGIATAN KHITANAN MASAL


Penulis: Auliya Sakinah
26 Jan 2024
Bagikan:
By: Auliya Sakinah
26 Jan 2024
36 kali dilihat

Bagikan:

Khitan atau sunat adalah prosesi memotong kulit yang menutup ujung alat kelamin laki-laki agar tidak terpenuhi kotoran. Sebagai bagian dari syiar Islam, khitan merupakan tradisi yang telah berlaku sejak masa silam. Bahkan, Nabi Muhammad mengkhitankan kedua cucu beliau, Hasan dan Husain, ketika mereka berumur delapan hari.

Anjuran Melaksanakan Khitan
Pada hakikatnya, khitan telah disyariatkan jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah untuk umat muslim di seluruh muka bumi. Disebutkan dalam sebuah riwayat, Nabi Ibrahim AS merupakan salah satu utusan Allah SWT yang diberi syariat atas khitan.

احْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ النَّبِيُّ ﷺ وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةٌ بِالْقَدُومِ

Artinya: "Nabi Ibrahim berkhitan ketika berusia 80 tahun menggunakan kapak." (HR Bukhari).

Hal itu kemudian dilanjutkan dengan terus dilakukan hingga umat Nabi Muhammad SAW sebagaimana adanya perintah bagi umat Islam agar mengikuti tata cara ritual Nabi Ibrahim AS. Sebab, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nahl ayat 123:

ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ

Artinya: "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan."

Maksud perintah (kewajiban) mengikuti agama Nabi Ibrahim AS pada ayat tersebut adalah melaksanakan seluruh ajarannya, termasuk di dalamnya khitan. Oleh karena itu, ayat tersebut dijadikan dasar hukum khitan bagi laki-laki dalam agama Islam.

Hal tersebut juga berkaitan erat dengan perintah berkhitan bagi umat Nabi Muhammad SAW secara khusus disebutkan dalam beberapa nash syar'i, salah satunya hadits berikut.

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ : الاِسْتِحْدَادُ وَالْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ

Artinya: Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Lima dari fitrah: memotong bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku." (HR Jama'ah).

Hukum Khitan Menurut Syariat
Mengutip buku Fikih Kontemporer yang ditulis oleh Drs. Sofwan, M.Ag., menurut Mahmud Syaltut, masalah khitan termasuk ke dalam masalah ijtihadiyah. Hal itu disebabkan karena tidak ada nas Al-Qur'an dan hadits yang shahih (jelas petunjuknya) yang menjelaskan masalah khitan. Oleh karena itu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum khitan.

Mazhab Maliki dan Hanafi menilainya sunnah berdasarkan hadits yang dituturkan Ahmad ibn Hanbal dan Al-Baihaqi yang menyatakan bahwa "khitan adalah sunnah bagi pria dan kehormatan bagi wanita." Namun, ada yang menilai bahwa hadits tersebut dha'if.

Sementara itu, ulama Mazhab Syafi'i dan Hambali mewajibkan khitan bagi pria dengan alasan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan seseorang yang beru memeluk Islam agar berkhitan, sesuai dengan perintah Allah untuk mengukuti ajaran Nabi Ibrahim AS.

Hal tersebut didasari oleh hadits yang dinukil dari buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah. Diriwayatkan dari Ibnu Juraji ia berkata bahwa ia mendapatkan berita dari Utsaim bin Kulaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ia pernah datang menemui Rasulullah SAW sambil berkata, "Aku telah masuk Islam."

Beliau berkata, "Buanglah rambut kekafiran darimu." Riwayat lain, "Cukurlah." Ia juga mendapatkan berita bahwa Rasulullah SAW berkata kepada yang lain, "Buanglah darimu rambut kekafiran dan berkhitanlah." (HR Ahmad, Abu Dawud, Ath Thabrani, Ibnu Addi, Al-Baihaqi).

Adapun menambahkan dari buku Fiqh Kontemporer oleh Sudirman, ulama lain yang mengatakan khitan wajib adalah menurut Al-Khitaby, Ibn al-Qayyim al-Jauziyah berkata bahwa hukum khitan adalah wajib selain itu Al-Ata' berkata, "Apabila orang dewasa masuk Islam belum dianggap sempurna Islamnya sebelum ia melakukan khitan."

Manfaat Khitan Bagi Laki-Laki
Masih dikutip dari sumber yang sama, menurut kajian ilmu kesehatan, khitan lebih banyak mendatangkan maslahat atau manfaat yang besar. Beberapa di antaranya yakni untuk menjaga kebersihan zakar (penis) dan mencegah timbulnya berbagai penyakit kelamin (venereal disease).

Penyakit kelamin dapat ditimbulkan jika kulup (qulfah dalam bahasa Arab atau preputium dalam bahasa Latin) tidak dipotong sebab pada area tersebut merupakan tempat yang subur untuk bakteri berkembang. Apabila dibiarkan dan tidak dibersihkan maka akan menyebabkan penyakit kelamin. Bahkan, dapat membuat hal yang lebih berbahaya yakni mendatangkan kanker rahim pada perempuan yang disetubuhi (bagi yang sudah menikah).

Oleh karena itu, secara medis sebaiknya kulup yang menutupi kepala zakar harus dipotong atau dihilangkan untuk menjaga kebersihan organ vital. Agar terhindar dari penumpukan kotoran dan najis, khitan perlu dilaksanakan agar ibadah yang dilakukan menjadi sah. Itulah mengapa khitan menjadi hal yang krusial dalam menjaga kesehatan dan kehormatan seorang muslim.

Bersama ini, NU Care-LAZISNU menyelenggarakan kegiatan Khitan Masal yang dilaksanakan di Gedung PCNU Kota Tegal bersama seratus anak diwilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal. 
 

Penulis: Auliya Sakinah
Tags: Kesehatan

Berita Lainnya

Mitra Nu Care-Lazisnu Kota Tegal
WhatsApp